Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tetapkan Warga Sungai Tabuk Tersangka Pembakar Lahan

  • Oleh Norhasanah
  • 28 Agustus 2023 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara tetapkan Syahrani (49) warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci sebagai tersangka tindak pidana pembakaran lahan. 

Pembakaran dilakukan tersangka usai berburu rusa dengan beberapa rekannya.  

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan, kasus kebakaran tersebut bermula dari ditemukannya titik api di lahan PT PNAK, saat mendekati kebakaran ditemukan dua kendaraan roda dua dilokasi.

"Saudara Joni dan Sapuan yang melaksanakan patroli melihat dua kendaraan roda dua didekat kebakaran, saat hendak didekati dua kendaraan tersebut langsung melarikan diri, kemudian mereka melakukan pengejaran namun kehilangan jejak," terang AKBP Dewa Made Palguna dalam pers release, Senin, 28 Agustus 2023.

Meski begitu, Joni dan Sapuan tetap melakukan pencarian dan menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan beserta dengan tas yang kemudian dibawa kekantor security PT PNAK.

"Dan pada pukul 04.30 Wib, Riyan datang kekantor security PT PNAK untuk mengambil kendaraan tersebut, namun PT PNAK tidak memberikan kendaraan tersebut, yang kemudian melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian," ujar Dewa Made Palguna.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan Upik yang saat itu juga melakukan berburu rusa dilokasi masing-masing namun masih berada diarea TP PNAK. Dan pada tanggal 20 Agustus tersangka diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Jadi sadara Syahrani ini mengakui bahwa memang dia yang melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara membakar rumput-rumput kering, dimana lokasi lahan ini memang padang rumput," tukas Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/H)

Berita Terbaru