Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waspada, Satu Teroris Dipindahkan ke Lapas 2A Palangka Raya Malam Ini

  • Oleh Roni Sahala
  • 18 Mei 2016 - 17:50 WIB

BORNEONEWS,  Palangka Raya - Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemindahan sejumlah narapidana kasus terorisme. Salah satunya ke Lapas Kelas 2A Palangka Raya.

Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, tahanan dibawa menggunakan pesawat komersil ke kota tujuan. Khusus pemindahan untuk Palangka Raya dilaksanakan pada Rabu (18/5/2016) malam.

Sesampainya, tahanan yang dikawal petugas polisi dan kejaksaan berpakaian preman langsung diantar ke Lapas di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2. Di sana telah disediakan ruangan khusus.

Identitasnya tahanan itu yakni, Kaharudin alias Kahar alias Didin, asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia merupakan jaringan teroris pimpinan Santoso yang melakukan penembakan terhadap Kapolsek Ambalawi, AKP Anumerta Abdul Salam.

Selain menembak mati Kapolsek, Didan dan kawan-kawan juga merampas senjata api. Akibat perbuatannya, dia diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bima.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalteng, Pondang Tambunan membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku mendapat pemberitahuan mengenai hal tersebut dari Kejagung RI.

"Kita mendapat pemberitahuan akan ada pengiriman tersebut, satu orang. Namun ke kita belum ada pemberitahuan secara resmi," papar Pondang Tambunan.

Lanjut dia ada dua kemungkinan, pemindahan dilakukan pada 18 atau 19 Mei. Untuk pastinya kata Pondang, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang mengerti.

Sementara itu, Kajati Kalteng Susilo Yustinus ditemui di kantornya enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Masih belum," katanya singkat.  (RONI SAHALA/*)

Berita Terbaru