Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beberapa Perokok Malah Menantang Saat Ditegur Petugas RSUD

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Juni 2016 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Beberapa perokok berani menantang petugas jika ditegur tidak boleh merokok di lingkungan RSUD Imanuddin Pangkalan Bun. Walau tanda dan pengumuman dilarang merokok sudah banyak terpasang di kawasan RSUD Kobar itu, tetapi masih banyak keluarga pasien atau pengunjung RSUD membandel. Banyak yang tidak mematuhi peraturan.

"Saat ditegur oleh petugas RSUD, beberapa perokok ada yang malah menantang balik petugas. Namun kami tetap berupaya memberikan penjelasan secara persuasif. Karena, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, kami belum mengupayakan tindakan hukum. Mungkin akhir 2016 ini sanksi hukum yang tertuang dalam perda nomor 4 tahun 2015 akan diterapkan," kata Direktur RSUD Sultan Imanuddin, dr Suyuti Syamsul, di Pangkalan Bun, Rabu (8/6/2016).

Ia menjelaskan, karena ranah penindakan pelanggaran perda ini bukan pada RSUD, pihak RSUD nantinya akan  bekerjasama dengan pihak Satpol PP atau kepolisian. Bila sudah mendekati batas akhir masa sosialisasi atau akhir tahun ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan dua isntitusi yang berhak melakukan penindakan hukum tersebut.

"Karena, berdasarkan ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 23 dari perda nomor 4 tahun 2015, pelanggar perda kawasan bebas asap rokok diancam dengan pidana penjara paling lama 3 hari atau denda Rp50 ribu," jelasnya.(WAHYU KRIDA/N).

Berita Terbaru