Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Sesalkan CSR PT Asmin Barabaronang di Kuala Kapuas

  • 30 Agustus 2016 - 13:05 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas Daerah Pemilihan IV Didi Hartoyo menyesalkan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Asmin di Kota Kuala Kapuas dengan pembangunan taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH ) di Jalan Trans Kalimantan bukan di daerah kawasan pertambangan. Terutama masyarakat di Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Mamput dan Desa Baronang.

"Kalau kita bicara kesejahteraan,tentu masyarakat di sekitar pertambangan belum menikmati yang namanya kewajiban dari perusahaan untuk menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR)."kata Didi Hartoyo, anggota DPRD Kaopuas, fraksi PDIP, Senin (29/8/2016).

Masih ada progaram prioritas lain lanjut Didi,misalnya infrastruktur jalan,pendidikan dan kesehatan.Jangan sampai kewajiban perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar area tambang terabaikan.

"Masa harus jauh-jauh membangun taman ke kota Kapuas,apakah masyarakat sekitar sudah sejahtera.Tuntaskan dulu donk kewajiban anda terhadap warga sekitar,jangan PT Asmin hanya mau mencari perhatian saja dengan Pemkab Kapuas," tegasnya.

Pembangunan taman kota, tidak menjadi  soal, asalkan warga sekitar sudah merasakan asas manfaat dari kehadiran perusahaan. Jangan hanya mengeruk hasil tambang dari perut bumi Desa Baronang.Masih banyak kebutuhan yang di perlukan oleh warga,contoh masih sulit warga untuk berkomunikasi,masalah listrik dan ini merupakan kebutuhan saat ini.Corporate Social Responsibility 

"Saat ini warga sangat mengharapkan telekomunikasi serta listrik.Masa Jaman moderen warga masih sulit untuk berkomunikasi dan harus mencari signal dan perusahaan harus memperhatikan itu dan natinya kita akan melakukan reses dapil dan menanyakan langsung kepada warga CSR apa saja yang sudah di lakukan pihak perusahaan untuk merka ."ungkapnya.

Tempat terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Yan Hendri Ale mengatakan, pelaksanaan program CSR PT Asmin Bara Baronang yang membangun taman ruang terbuka hijau di kawasan Kota Kuala Kapuas, sebelumnya telah dikoodinasikan dalam forum musyawarah rencana pelaksanaan CSR perusahaan Kabupaten Kapuas.

Namun yang menginginkan program CSR perusahaan tambang itu diarahkan di Kota Kuala Kapuas, adalah PT Asmin Bara Baronang itu sendiri. 'Kami dari forum musyawarah fungsinya hanya memfasilitasi dan mengkoordinasikan lokasi dan lainnya, tetapi kebijakan diserahkan kepada pihak menajemen perusahaan,' katanya.

Diakui Ale, sementara ini forum musyawarah rencana pelaksanaan CSR perusahaan Kabupaten Kapuas belum memiliki kekuatan, sehingga tidak dapat mengintervensi kebijakan perusahaan dalam merealisasikan program CSR-nya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru