Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPPP Pangkalan Bun Gencar Sosialisasi Tax Amnesty

  • 30 Agustus 2016 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) di Swiss-Belinn Pangkalan Bun. Kegiatan yang digelar, Senin (29/8/2016) malam itu, menjelaskan mengenai pengampunan pajak yang seharusnya terutang.

Kepala KPPP Pangkalan Bun, Atiek Purnawestri menjelaskan, amnesti pajak merupakan program pemerintah pusat yang dideklarasikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Atiek berharap untuk wajib pajak di wilayahnya mengikuti program tersebut. Wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak akan mendapatkan banyak manfaat.

"Wajib pajak yang tidak memanfaatkan momen ini, sangatlah keliru. Program ini mempunyai banyak keuntungan," ungkap Atiek.

Keuntungan itu, antara lain, adanya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian penyidikan jika memang sudah dilakukan penyidikan, dan ada jaminan kerahasiaan profil.

"Serta ada pembebasan balik nama harta tambahan, yakni dengan cara ungkap, tebus, dan akhirnya lega," jelasnya.

Atiek melanjutkan, wajib pajak hanya dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen jika dilakukan pada periode pertama. Periode pertama ini akan berlangsung pada tiga bulan sejak Undang-Undang (UU) Amnesti Pajak diberlakukan. Tarif tebusan periode dua, sebesar tiga persen terhitung mulai April sampai Desember 2016.

"Sementara untuk periode ketiga yang akan berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2017, wajib pajak bakal diberlakukan tebusan sebesar lima persen," tuturnya.

Atiek mengimbau kepada wajib pajak untuk segera mengikuti program amnesti pajak, mengingat waktunya terbilang singkat. "Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak," cetusnya.

Menurut Atiek, masih minimnya dana tebusan dari program amnesti pajak saat ini, dikarenakan para wajib pajak masih saling menunggu dan memiliki keraguan kerahasiaan datanya disebarkan.

"Hilangkan keraguan itu, kami menjamin datanya rahasia. Bahkan sanksi pidana menanti bagi pegawai pajak yang menyebarluaskan data wajib pajak," ucapnya.

Dukungan Stakeholder

Bupati Kobar, Bambang Purwanto melalui staf ahli Bahtiar meminta seluruh lapisan masyarakat di Kobar memanfaatkan program amnesti pajak sebaik mungkin, agar tidak terkena denda dan sanksi.

"Manfaatkanlah amnesti atau pengampunan pajak ini dengan baik. Program ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Amnesti pajak akan dihitung mundur dari tahun sebelum 2015," katanya.

Ia mencontohkan, bangunan rumah senilai Rp1 miliar jika tidak dilaporkan saat amnesti pajak, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi saat membayar pajak dan denda hingga mencapai Rp750 juta.

Namun jika pembayaran dilakukan saat pengampunan pajak, yang bersangkutan tidak dikenakan pembayaran sanksi dan denda pajak.

"Kalau ada yang tidak melaporkan atau merahasiakan hartanya, yakinlah semua akan tetap ketahuan oleh pihak pajak. Bayarlah pajak agar penghasilan dan keuangan negara menjadi sehat. Gunakan kesempatan ini untuk berhitung milik kita sendiri dan laporkan ke kantor pajak," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar, Triyanto menyebut kebijakan amnesti pajak yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sangat strategis bagi upaya menggalang dana wajib pajak guna membiayai kegiatan pembangunan.

"Ada sesuatu yang sangat baik dari undang-undang pengampunan pajak ini bagi kepentingan pembangunan dan saya sebenarnya sangat mendukung proses amnesti pajak," kata Triyanto.

Bila undang-undang ini dijalankan secara baik sangat menguntungkan pembangunan karena ada sekian banyak hasil amnesti pajak bagi penerimaan negara. 

Menurut dia, kalau melihat target pendapatannya dari sektor ini yang hampir mencapai Rp1000 triliun sangat luar biasa sekali.

"Tetapi mudah-mudahan diharapkan hasil amnesti pajak itu bisa dibagi merata kepada seluruh wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten Kobar dalam konteks membangun daerah," ujarnya.

Undang-undang ini berlaku untuk semua orang dan bukan untuk yang di luar saja termasuk pejabat dan birokrat di daerah.

"Saya termasuk seluruh pejabat di daerah harus melaporkan harta kekayaannya yang belum pernah kena pajak," ungkapnya.

Dengan berbagai manfaat yang didapat, politisi Partai Gerindra itu berencana akan melaporkan juga harta kekayaannya yang belum pernah dilaporkan ketika masih menjadi pengusaha.

Yang terpenting adalah kesadaran seluruh lapisan masyarakat, pengusaha, hingga kalangan pejabat untuk bisa mendaftarkan harta kekayaan mereka mengingat sumber dana pembangunan negara adalah pajak. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru