Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Timur Mulai Bahas Raperda Perangkat Daerah

  • Oleh M. Rifqi
  • 15 September 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Kotim - DPRD Kotawaringin Timur, melalui Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan bersama Pemkab Kotim, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Daerah yang baru. Rapat pembahasan digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Rabu (14/9/2016). 

Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, mengatakan diajukannya raperda perangkat daerah yang baru sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini membagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai bidang atau urusannya. Juga untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Pemerintah Daerah. 

"Peraturan itu mengamanahkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui perda," kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu. 

Kemudian, perda tentang pembentukan perangkat daerah serta pengisian kepala perangkat daerah dan unit kerja selambat-lambatnya diselesaikan enam bulan terhitung sejak peraturan pemerintah dimaksud diundangkan. 

"Dengan kata lain waktu terakhir proses pembentukan perda sekaligus pengisian kepala perangkat daerah dan unit kerja paling lambat mesti sudah diselesaikan Desember 2016," jelas dia. 

Karena itu, lanjut politisi PAN tersebut, Baleg DPRD berharap proses pembahasan hingga produk hukum turunannya dapat diselesaikan sebelum Januari 2017. 

"Kita diberikan waktu melakukan rapat tahap awal dan pembahasan selama tiga hari, yakni sejak 14-16 September 2016. Harapan kami proses pembahasannya dengan tidak mengurangi makna, dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ucap Dadang. 

Asisten III Setda Kotim, Kartina Purba, sebagai koordinator dari pemkab dalam rapat tersebut, mengatakan draft usulan raperda perangkat daerah telah diajukan pemkab beberapa waktu lalu. Namun, tentunya masih banyak kekurangan dalam draft raperda tersebut.

"Kami berharap melalui forum ini dilakukan pembahasan untuk penyempurnaan raperda perangkat daerah yang baru," kata dia. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru