Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Diberitakan Bakal Ditutup, Klinik Kecantikan Ajukan Izin Operasional

  • 03 November 2016 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Setelah ramai disoroti, tiga klinik kecantikan 'Ilegal' langsung mengajukan izin ke Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya, Tiga klinik tersebut diancam bakal ditutup, karena tak memiliki izin operasional di Bumi Marunting Batu Aji ini.

"Dua klinik sudah mengajukan izin, dan satunya sedang berkonsultasi dengan kami," beber Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Kesehatan Kobar, Jamin Ginting, di Pangkalan Bun, Rabu (2/11/2016).

Respon positif, ungkap Jamin, karena pemeberitaan sebelumnya klinik kecantikan itu bakal ditutup karena praktek tanpa ijin. "Memang, kalau tidak segera dilengkapi ijinya akan kami tutup," tegasnya.

Klinik kecantikan, terang Jamin, harus mendapat izin karena harus menyertakan dokter atau seseorang yang ahli atau pernah kursus soal kecantikan. Sehingga hal itu harus jelas serta penggunaan alat yang standar. Dan intinya klinik mengurus izin atau sekedar konsultasi ini takut untuk kliniknya ditutup.

"Jadi kalau tidak ada izinya peralatan klinik bisa disita dan selanjutnya dimusnahkan. Yang jelas kita masih kasih waktu satu bulan untuk mengurus semuanya," ujarnya.

Jamin mengaku, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran secara lisan. Namun, belum ada respon dari para pengusaha. "Sejak hari ini, kita kasih waktu hingga sebulan untuk menyelesaikan perijinanya," ucap Dia.

Klinik kecantikan, imbuh Jamin, tidak cukup hanya memiliki ijin usaha dan ijin gangguan. Mereka (klinik kecantikan) harus memiliki ijin teknis dari Dinkes. "Berbeda dengan salon, kalau klinik ijinya dari kami," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru