Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Pajak di Lamandau Antusias Ikuti Amnesti Pajak Jelang Akhir Priode II

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Desember 2016 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lamandau menyebutkan antusiasme Wajib Pajak (WP) terhadap program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) periode ke-II di Kabupaten Lamandau senantiasa lebih meningkat, khususnya di penghujung akhir periode.  Meskipun peningkatannya  diakui tidak se-signifikan pelaksanaan tax amnesty (amnesti pajak) periode pertama.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala KP2KP Lamandau Yuli Purwanto,  di ruang Kerjanya, Kantor KP2KP, Jalan Ahmad Yani, Selasa (20/12/2016)

Ia juga menyebutkan, KP2KP Lamandau sejauh ini juga cenderung hanya melayani konsultasi bagi WP, baik yang ingin mengetahui manfaat, maupun tentang cara membayarnya.

Meski tidak bisa menyebutkan data rill berapa WP di Lamandau yang sudah mengikuti program Amnesti Pajak, mengingat datanya masih di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalan Bun, namun Yuli Purwanto memastikan antusiasme WP tetap meningkat.

"Meski tidak seantusias periode pertama, tapi tetap WP periode II lumayan cukup banyak. Terlebih pada saat akhir-akhir periode seperti sekarang ini. Karena, mereka (WP) mengejar tarif yang masih relatif ringan untuk periode ke-II ini," katanya.

Ia pun menyebutkan, di KPP Pangkalan Bun untuk pelayanan Amnesti Pajak buka sampai pukul 00:00 WIB setiap harinya.

Sementara, saat disinggung terkait sasaran utama WP untuk tax Amnesty Periode ke II dengan tarif 3 persen itu adalah pemilik Usama Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hingga kini masih pihaknya sosialisasikan dengan berbagai bentuk, termasuk dengan sistem door to door.

Dalam kesempatan itu, Yuli juga kembali mengajak kepada WP, khususnya pemilik UMKM, untuk melaporkan aset ataupun hartanya dalam program Amnesti Pajak. Sebab banyak keuntungan atau manfaat bagi WP itu sendiri apabila segera mengikuti program tersebut.

"Manfaat untuk WP, di antaranya adalah bebas dari pajak penghasilan, tidak terkena sanksi administrasi dan tidak terkena sanksi pidana pajak," tandasnya. (HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru