Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Mantan Rektor UPR Ini Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Juli 2017 - 16:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Vonis yang dijatuhkan kepada Henry Singarasa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) jauh di bawah tuntutan tim jaksa.

Sebelumnya Rektor Universitas Palangka Raya 2005-2013 itu dituntut 7 tahun 6 bulan tahun hukuman badan.

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya, Parlas Nababan membacakan putusan, Rabu (5/7/2017).

Selain itu, uang pengganti kerugian negara yang dituntutkan jaksa adalah Rp2,525 miliar dengan ganti kurungan 3 tahun 9 bulan. Sementara hakim menyatakan yang terbukti hanya Rp1,676 miliar dengan ganti kurungan 1 tahun 6 bulan.

Begitu pula dengan denda dimana jaksa penuntut umum menuntut Rp200 juta atau ganti kurungan 3 bulan. Hakim memutuskan Rp50 juta dengan ganti kurungan 2 bulan penjara.

Henry Singarasa di pengadilan tingkat pertama terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dia lakukan saat menjabat rektor dalam pekerjaan pembentukan program studi kedokteran. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru