Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabup Lamandau Laporkan SPT Tahunan secara Online

  • Oleh Heriyadi
  • 24 Maret 2018 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakil Bupati Kabupaten Lamandau H Sugiyarto melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2017 secara online. Wabup menggunakan aplikasi e-filling yang dibantu dan dibimbing langsung oleh petugas KPP Pratama Pangkalan Bun di ruang kerjanya, Jumat (23/3/2018).

"Penyampaian SPT secara elektronik atau secara online dan real time yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, sangat memudahkan kita sebagai wajib pajak. Kami sangat mengapresiasi pelaporan SPT bagi wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-filing," tambah Sugiyarto.

Menurut dia, dengan adanya aplikasi e-filing ini sebagai wajib pajak tidak perlu lagi jauh-jauh datang atau antre di kantor pajak. Apalagi jaringan internet yang ada di Lamandau sudah baik. Sehingga pelaporan SPT-Nya bisa langsung memanfaatkan e-filing.

Sebagai wajib pajak tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda penyampaian dan pelaporan SPT tahunan PPh ini. Apalagi pelaporan SPT orang pribadi yang dilakukannya lebih awal akan lebih nyaman sebab kewajiban tersebut dilakukan tanpa diburu batas waktu.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan ASN wajib pajak di lingkungan Pemkab Lamandau agar memanfaatkan fasilitas e-filing tersebut untuk pelaporan SPT tahunan. Dengan canggihnya teknologi yang ada saat ini sangat memudahkan, membantu dan memotivasi untuk melaporkan SPT tahunan.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik Yuli Purwanto di ruang kerjanya, Jumat (23/3) mengungkapkan, kemauan Wabup Lamandau yang menyampaikan laporan SPT tahunan sebelum tanggal jatuh tempo perlu diapresiasi.

Ini bisa dijadikan contoh bagi wajib pajak yang lainnya supaya segera melaporkan SPT tahunan. Kalau sampai pelaporannya dilakukan melewati jatuh tempo, maka wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. "Sedangkan bagi wajib pajak yang berbentuk badan dendanya hingga Rp1 juta," sebut Yuli. (HERIYADI/B-2)

Berita Terbaru