Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Siap Revisi Peraturan Bupati Tentang Perjalanan Dinas

  • Oleh Ramadani
  • 05 April 2018 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Sekda Barito Utara Jainal Abidin mengatakan, pihaknya siap merevisi Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas seperti yang diminta para wakil rakyat.

Namun, untuk merevisi itu diperlukan usulan secara tertulis dari DPRD. Usulan itu diperlukan supaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak bolak-balik mencari pasal yang perlu direvisi.

"Pada prinsipnya pemerintah kabupaten siap merevisi peraturan bupati tersebut," ungkapnya saat rapat dengan pihak legislatif membahas Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Kamis (5/4/2018).

Sementara itu, dalam rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa DPRD Barito Utara mengusulkan adanya penyempurnaan terhadap Perbup Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Ada lima poin penyempurnaan yang diminta DPRD. Yakni khusus untuk kegiatan reses dan kunjungan dalam daerah, pimpinan dan anggota DPRD diperkenaan untuk mencarter perorangan kendaraan air maupun darat.

Bagi anggota yang menggantikan unsur pimpinan menghadiri undangan diberikan hak-hak keuangan atau administratif sama dengan unsur pimpinan.

Perjalan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD perlu diatur dalam pasal tersendiri.

Penyesuaian terhadap tingkat atau penggolongan perjalan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD agar disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Komponen biaya harian perjalanan dinas agar dijadikan lumsum (uang makan dan transportasi lokal dan uang saku dijadikan satu komponen berupa lumsum) tidak terinci sebagaimana saat ini (uang makan, uang transportasi lokal dan uang saku terpisah). (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru