Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mata Rantai Gepeng Harus Diputus Oleh Satpol PP Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 April 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini berpendapat bahwa sosialisasi terkait Perda Gelandangan dan Pengemis (gepeng) perlu kembali dilakukan.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat Kota Palangka Raya tentang isi dari perda tersebut sangat diperlukan mengingat keberadaan gepeng ini sangat meresahkan.

Mata rantai gepeng ini menurut Diu harus diputus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satpol PP.

"Gepeng terus terlihat di kawasan Kota Cantik Palangka Raya, seakan memiliki mata rantai. Itu pula yang harusnya diputus oleh pihak dan instansi terkait, utamanya Satpol PP untuk menindaknya," kata Diu Husaini, Selasa (17/4/2018).

Pada saat paripurna yang lalu, lanjut Diu, DPRD Kota Palangka Raya telah memberikan poin rekomendasi atas revisi Perda Gepeng.

"Dalam poin rekomendasi itu DPRD mengharapkan dinas-dinas terkait dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga kota bebas dari gepeng yang berada di jalan-jalan kota," jelas politisi Partai Hanura ini.

Menurut Diu, kerja nsama semua pihak untuk memberantas keberadaan gepeng sangat diperlukan. Terlebih gepeng ini kebanyakan datang dari luar Kota Palangka Raya.

"Harus ada upaya memulangkan gepeng ini ke daerah asal dan tidak kembali lagi ke Palangka Raya untuk mengemis atau meminta-minta. Kalau bisa justru mereka harus dibina dan disarankan untuk membuka pekerjaan atau usaha yang lebih baik," tandasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru