Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Siapkan Naskah Akademik Rencana Umum Penanaman Modal

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 03 September 2018 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah mempersiapkan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang bersifat jangka panjang untuk 25 tahun ke depan.

Karenanya, diuntut adanya konsistensi, pengembangan sektor yang lebih fokus, dan berkelanjutan.

"RUPM berfungsi untuk menyinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait. Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektoral yang akan dikembangkan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur I Ketut Widhie Wirawan saat membuka Rapat Ekspose Kajian Akademisi RUPM di Ruang Rapat Bupati, Senin (3/9/2018).

Lanjut dia, upaya mendukung pelaksanaan RUPM ini guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan. Pemerintah mengatur perlunya pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang salah satunya adalah RUPM Kabupaten Barito Timur.

"Penyusunan berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh Kabupaten Barito Timur. Dengan mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Dijelaskan Ketut Widhie, penyusunan RUPM umumnya terdiri dari empat tahapan. Pertama, penyiapan naskah kajian akademisi. Kedua, pembahasan hasil kajian akademisi dan mengelaborasi dengan masukan dari dinas atau instansi serta stakrholder terkait pada forum group disscussion (FGD). Ketiga, penyiapan rumusan RUPMK. Dan terakhir penetapan RUMPK.

"Kajian Akademis juga dimaksud untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan penanaman modal, serta sebagai bahan analisis potensi dan identifikasi hambatan atau permasalahan serta menganalisis kontribusi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bidang penanaman modal dalam pembangunan di Kabupaten Barito Timur," katanya.

Pembuatan Naskah Akademik RUPM disajikan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang RPJMD, serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Timur 2014-2034. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)

Berita Terbaru