Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Ampah Kota

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 Mei 2024 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinsial RH (28) di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menuturkan, RH sempat berupaya melarikan diri melalui jendela kamar saat akan ditangkap, namun polisi yang sigap akhirnya berhasil membekuknya di belakang rumah.

"RH yang diduga sebagai pengedar narkoba itu diamankan bersama barang bukti berupa 6 paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,53 gram dan beberapa barang bukti lainnya," papar Viddy papar Viddy di Tamiang Layang, Senin, 6 Mei 2024.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi atau mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

"Berbekal informasi itu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RH," terang Viddy. 

Kapolres memastikan, saat ini, tersangka RH beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka RH disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Viddy. (BOLE MALO/Y)

Berita Terbaru