Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Regulasi Penting untuk Antisipasi Lahan Pertanian Beralih Fungsi

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2018 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir mendukung agar pencadangan kawasan pertanian dituangkan dalam sebuah peraturan daerah. 

Dia mengakui luasan lahan untuk kawasan pertanian yang ada saat ini hanya didominasi di kawasan selatan. Tidak menutup kemungkinan juga lahan itu nanti akan bealih fungsi dari pertanian jadi perkebunan swasta.

Dengan adanya regulasi maka ada kekuatan hukum untuk tidak mudah menjual lahan kepada pihak lain di luar untuk pertanian masyarkat.

Menurut Kadir Kotim sudah kritis lahannya, maka dari itu lahan yang ada harus dicadangkan dan dipertahankan, salah satunya dengan cara membuat perda yang mana mengatur untuk larangan menjual kawasan pertanian tersebut.

"Sebab jika tidak diatur dengan perda maka saya khawatir lahan-lahan pertanian yang ada ini nanti akan hais, “kata Kadir, Kamis (6/12/2018).

Dia mengungkapkan sejauh ini lokasi perkebunan di kawasan selatan mulai bermunculan dengan modus kebun sawit pribadi. Namun itu bisa saja milik investor yang mengatasnamakan pribadi. 

Sehingga investor lebih mudah menggunakan kawasan pertanian jadi perkebunan karena arealnya sudah APL ini yang harus diantisipasi. 

Abdul Kadir menegaskan jika ada perda maka secara otomatis siapa saja yang akan menjual beli atau alih fungsi kawasan pertanian jadi perkebnunan tidak semudah seperti sekarang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru