Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kalteng Musnahkan 17 Ribu Buku Nikah 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Januari 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan 17 ribu buku nikah.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman belakang Asrama Haji Al-Mabrur, Palangka Raya, Kamis (17/1/2019).

Ini berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H Masrawan Nomor 927/Kw.15.1/1-e/Ks.01.2/09/2018.

“Sesuai surat itu, kita diperintahkan untuk segera memusnahkan dengan cara membakar. Yaitu berjumlah 17.116 pasang buku nikah model NA dan 76 duplikat buku nikah model DN,” kata Kepala Bidang Bimas Islam, HM Asbli sebagaimana informasi yang diterima borneonews.co.id dari Humas Kanwil Kemenag Kalteng.

Ia menuturkan, buku nikah yang dibakar itu merupakan cetakan lama dan sudah tidak terpakai lagi. Ini seiring dengan adanya kartu nikah baru yang jauh lebih sederhana.

Yakni berukuran sama seperti identitas kartu tanda penduduk (KTP) maupun anjungan tunai mandiri (ATM).

Dalam kegiatan pemusnahan, turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng, H Suriannor dan disaksikan para pegawai. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru