Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Harus Jadi Panutan Penyampaian SPT Tahunan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 11 Maret 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekda Barito Timur Eskop mengimbau seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim, wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing.

"Sebagai aparatur sipil negara wajib harusnya menjadi panutan masyarakat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai pertanggungjawaban setiap ASN," ungkap Sekda, usai Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019 di Ruang Rapat Bupati Bartim, Senin (11/3/2019).

Pekan Panutan Penyampaian SPT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya para ASN wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Menurutnya, pajak merupakan bentuk upaya pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan adanya penyampaian SPT Tahunan tersebut, dapat memotivasi para ASN untuk memenuhi kewajibannya.

“Sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat terangkat demi mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan KP2KP Muara Teweh Aris Purwonugroho mengatakan, penyampaian kewajiban SPT Tahunan pajak penghasilan harus tepat waktu yakni sebelum tanggal 31 Maret 2019. SPT bisa dilaporkan melalui E-Filling, suatu cara penyampian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.

Aris menambahkan, aksi panutan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran Menpan RB No 8/2015 tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh ASN/anggota TNI dan Polri.

"Ini sebagai langkah awal dari pemenuhan kewajiban perpajakan dengan melaksanakan pelaporan surat pemberitahuan tahunan dengan lengkap, benar dan tepat waktu," katanya.

Ia berharap, melalui pekan panutan penyampaian SPT ini dapat meningkatkan persentase pelaporan SPT serta membangkitkan kesadaran menunaikan kewajibannya sebelum waktu yang telah ditetapkan. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru