Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alih Fungsi Lahan Dicegah Melalui Penerbitan Regulasi

  • Oleh Naco
  • 11 Mei 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur sepakat agar pemerintah daerah menerbitkan regulasi mencegah alih fungsi lahan. 

Regulasi ini penting, agar warga tidak mudah mengalihfungsikan lahannya dari kawasan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit.

Rudianur mengatakan, saat ini modus oknum pengusaha perkebunan menyasar ke lahan pertanian warga. Dengan cara mengumpulkan lahan pertanian masyarakat secara perlahan. Hingga akhirnya terkumpul ratusan hingga ribuan hektare.

Kemudian, oknum pengusaha memulai bisnisnya menanam kelapa sawit hingga memiliki lahan.

"Kondisi ini yang memang perlu dilakukan pengaturan, melalui pencadangan lahan pertanian dengan sebuah payung hukum yang tegas," kata Rudianur, Sabtu, 11 Mei 2019.

Rudianur menambahkan, oknum pengusaha mengincar lahan pertanian ini mengingat sudah tidak masuk dalam kawasan hutan. Lahan itu sudah menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

"Mereka incar lahan pertanian karena tidak berisiko ketika menanam sawit. Karena lahan pertanian sudah banyak yang jadi APL," kata dia.

Kondisi ini membuat pemerintah yang repot mengurusnya, namun malah oknum pengusaha yang menikmati hasilnya. Dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan pengaturan melalui pencadangan lahan pertanian dengan sebuah regulasi yang tegas.

Rudianur mengakui potensi alih fungsi lahan ini ada di kawasan pertanian wilayah selatan Kotim. Beberapa tahun terakhir ini, muncul sejumlah perkebunan di sana. Padahal di sana merupakan kawasan pertanian. (NACO/B-11)

Berita Terbaru