Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Izin Belum Keluar, Kerja Duluan, Pengusaha Galian C Ini akan Diadili

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena bekerja terlebih dulu izin belum keluar, AM harus berurusan dengan hukum dan dalam waktu dekat akan diadili.

Pengusaha galian C ini diamankan saat melakukan aktivitas galian C pada Kamis 29 agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 60 Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik Polda ke kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat 18 Oktober 2018.

AM harus jadi tersangka bersama Mis, pemilik lahan dengan luasan 2.000 meter persegi lantaran bekerja tidak mengantongi izin. Dia bekerja di lahan Mis dengan bagi hasil.

Mereka jual galian C itu per bucket Rp35.000 bagian Mis Rp 5.000 per bucket sementara Rp 30.000 untuk AM.

Mereka bekerja pada 4 Juli 2019, hingga akhirnya diamankan. Sementara itu excavator yang digunakan untuk bekerja AM menyewanya dengan rekannya Lori.

Warga Jalan Kopi Selatan, Gang Delima 5 Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru