Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya Gelar Sidang Pengupahan Bahas Upah Minimum Kabupaten 2020

  • Oleh Syahriansyah
  • 07 November 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) menggelar sidang pengupahan untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mura untuk 2020.

Pelaksanaan sidang pengupahan yang dibuka Pj Sekda Murung Raya, Nyarutono Tunjan ini dihadiri Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo dan Kepala Disnakertrans, Kamis, 7 November 2019.

Pj Sekda dalam sambutannya menjelaskan pentingnya nilai suatu upah bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan merupakan sebuah cerminan kepuasan kerja dalam pemenuhan dan mensejahterakan diri dan keluarga. 

"Membahas nilai UMK sebuah kewajiban bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KHL), inflasi Kabupaten Mura dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya. 

Kepala Disnakertrans Murung Raa, M Syahrial Pasaribu saat menyampaikan laporannya mengatakan dengan dilakukamnya pembahasaan UMK ini sebagai peninjauan UMK setiap tahun. 

"Dengan dilaksanakannya pembahasan ini untuk mencari kesepakatan bersama dengan pihak terkait dalam mengeluarkan usulan UMK Mura untuk diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan," pungkasnya. (RIANSYAH/B-6) 

Berita Terbaru