Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Dukung Penegak Hukum agar Pasar Tradisional Jangan Sampai Ada Pungutan Liar

  • Oleh Naco
  • 12 November 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Arsyad menegaskan untuk pasar tradisional wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah kabupaten, sehingga tidak ada pungutan liar.

Perlindungan dan perhatian itu dengan melaksanakan program untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang yang berjualan di pasar. Sebab di situlah bertahannya ekonomi kerakyatan.

Menurut Arsyad, tujuan pemerintah membenahi dan meningkatkan pasar tradisional adalah untuk memberi kenyamanan kepada pedagang dan pembeli dengan harapan transaksi meningkat, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan penghasilan dan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena bagaimanapun pasar tradisional harus diperhatikan dan pemerintah harus melindunginya, terlebih lagi jangan ada pungutan di luar ketentuan yang membebankan para pedagang.

"Kami mendukung langkah aparat penegak hukum yang saat ini tengah membidik kasus dugaan pungutan liar di kawasna relokasi Pasar Keramat Sampit," ucapnya, Selasa 12 November 2019.

Dugaan tindak pidana ini mencuat setelah merebak kabar bahwa pedagang harus mengeluarkan biaya untuk menempati lapak di tempat relokasi.  

Tidak tanggung-tanggung harga tebusan lapak di luar yang resmi Rp 500 ribu untuk ukuran 1x1 meter dan Rp 10 juta - Rp 12,5 juta untuk kios. Lapak dan kios itu dibangun di atas lahan Inhutani yang saat ini jadi kawasan relokasi pedagang ikan. 

Bahkan pedagang dijanjikan akan menempati lapak itu hingga beberapa tahun kedepan. Sementara masa pinjam pakai  kawasan itu oleh pemerintah hanya sampai akhir tahun ini.

Arsyad sangat mendukung agar dibongkar dan diproses hukum secara tegas dan tuntas para oknum mafia pasar. Karena aparatur pemerintah harus membantu dan memberi kemudahan kepada pedagang.

"Bukan sebaliknya malah melakukan tindakan yang membebani dan merugikan pedagang," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru