Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Barito Utara 2020 Diusulkan Sebesar Rp 3.307.767

  • Oleh Ramadani
  • 24 November 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 3.307.767 per bulan. Ini naik dari tahun 2019. yakni Rp 3.048.352.

UMK dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini berdasarkan surat dari Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra tentang Rekomendasi Penetapan UMK/UMKS Kabupaten Barito Utara Tahin 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, Tenggara, Minggu, 24 November 2019, mengatakan usulan UMK dan UMKS tahun 2020 ini akan diteruskan ke Gubernur Kalteng untuk mendapat penetapan.

Setelah ada penetapan dari Gubernur Kalteng nantinya, UMK akan disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat.  

UMK tahun tahun 2020 naik sebesar Rp 259.415 per bulan. Kenaikan ini cukup realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik. UMK tahun 2020 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat," kata Tenggara.

Menurut Tenggara, selain UMK 2020, sektor lain juga ditetapkan seperti sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan serta perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) sebesar Rp 3.324.306, dan penebangan kayu (logging) Rp 3.340.845.

Kemudian sektor sektor industri pengolahan Rp 3.324,306, sektor bangunan Rp 3.347.384, sektor pertambangan dan penggalian Rp 3.340.845, sektor jasa Rp 3.324.306. Selanjutnya, sektor listrik Rp 3.357.384, gas Rp 3.357.383, dan air Rp 3.324.306.

Selain itu, Pemkab Barito Utara tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan pengusaha memberi upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan.

Tenggara menjelaskan, pemerintah daerah juga tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja. Tetapi paling tidak, sesuai aturan yang ditetapkan.

Dia mengatakan, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga, dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan.

Berita Terbaru