Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Buah dari Luar Kota Pangkalan Bun Dibubarkan Satpol PP

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Januari 2020 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pedagang buah asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat dibubarkan anggota Satpol PP Kobar lantaran membuka lapak di bahu Jalan Iskandar, Kota Pangkalan Bun, Rabu, 8 Januari 2020.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni melalui Kusnan Ariadi Danton 2 mengatakan, padagang buah asal luar kota ditertibkan lantaran membuka dagangnya di bahu jalan.

"Saat dimintai keterangan mereka mengaku baru pertama kali dan tidak tau jika dilarang jualan disekitar jalan," ujarnya.

Satpol PP melakukan tindakan persuasif dengan meminta pedagang pindah tempat berjualan, jika ingin berjualan buah di lokasi tersebut harus sore hari.

"Berdasarkan kebijakan pemerintah Kobar, boleh jualan disini asalkan di atas pukul 15.00 WIB dengan catatan harus membersihkan sampahnya ketika usai berjualan, kalau mau jualan pagi silahkan ke pasar," tegasnya.

Dalam penertiban ini Satpol PP bukan melarang berdagang, tapi melarang tempat penjualannya. Misalnya jualan di trotoar, atau di badan jalan, sebab pertama mengganggu lalu lintas, pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

"Kita tidak ingin mengganggu orang yang berjualan atau berusaha untuk mencari nafkah, tapi menertibkan tempatnya untuk berdagang," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru