Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Harus Patuhi Regulasi Pemerintah

  • 21 Januari 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng meminta pihak perusahaan di wilayah Bumi Tambun Bungai harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, regulasi yang sudah ditetapkan di Kalteng yakni berkaitan dengan gaji. Menurutnya, tiap perusahaan harus menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum regional atau UMR Kalteng.

Fahrizal mengatakan, UMR tersebut merupakan batas minimum yang sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Apabila diindahkan, maka hal tersebut bisa membuat perusahaan dikenai pidana.

Kemudian, perusahaan juga perlu memperhatikan perihal standar kesehatan dan keselamatan kerja atau K3. Untuk setiap pekerjaan dengan resiko yang cukup tinggi, perusahaan dituntut untuk menyiapkan alat pengaman diri atau APD yang sesuai. Sehingga, resiko terjadinya kecelakaan kerja bisa diminimalisir.

Fahrizal juga menekankan agar perusahaan memperhatikan hak dari para pekerjanya. Seperti menerima jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

"Kami akan melakukan monitoring dan pengawasan. Melalui Disnakertrans kami akan cek seberapa jauh ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Saya harap tiap perusahaan memperhatikan hal itu," katanya, Selasa, 21 Januari 2020. (AGUS/B-7)

Berita Terbaru