Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Sehari Polres Kobar Bekuk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 Januari 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sartresnarkoba Polres Kobar terus melakukan pembersantasan narkoba, terbukti dalam sehari 2 pelaku penyalahgunaan narkoba telah dibekuk dan digelandang ke Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan menyampaikan, pada Senin, 20 Januari 2020, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yaitu seorang perempuan berinisial SN (23) dan KAS (28). Keduanya diamanakan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Penangkapan pertama si perempuan berinsial SN (23), dari keterangan tersangka SN, shabu yang dimilikinya di dapatkan dari tersangka KAS tinggal di barakan Jalan Rajawali," kata Ipda Juan, dalam rilis humas, Sabtu, 25 Januari 2020.

Saat menuju lokasi, petugas melihat tersangka KAD melintas dengan menggunakan sepeda Motor RX King warna biru, dan petugas langsung memberhentikan tersangka.

"Saat kami lakukan penggeledahan badan didalam saku celana sebelah kanan, ditemukan barang bukti berupa shabu tiga paket dengan berat keseluruhan 1,86 gram dan uang sebesar Rp 200 ribu rupiah berikut satu unit handphone," ungkapnya.


Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nlmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara Maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 milyar.

Sementara itu, barang bukti yang didapat dari tersangka perempuan berinsial SN (23), dari tangan pelaku ditemukan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram yang ia buang ketanah saat akan ditangkap.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah barakan tempat terlapor tinggal, ditemukan dalam lemari terdapat dompet yang setelah dibuka ada satu paket sabu dengan berat 0.27 gram, berikut barang bukti lainnya berupa gawai atau handphone vivo warna biru dan satu buah bong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru