Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Buah di Jalan Yos Sudarso Diberi Waktu 2 Bulan untuk Tetap Berjualan

  • Oleh Hendri
  • 17 Februari 2020 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah melakukan penertiban sebagian kios atau lapak milik pedagang buah di Jalan Yos Sudarso. Pedagang masih diberi waktu selama 2 bulan untuk tetap berjualan.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perkim, Disperindag, Satpol PP, Dishub, Damkar, dan Dinas Lingkungan Hidup memberi toleransi kepada pedagang buah musiman dengan mempertimbangkan bahwa mereka merupakan warga asli Palangka Raya.

Selain itu buah yang dijual seperti durian, langsat, tongkoi, buah jaring dan lainnya adalah buah musiman asli dari wilayah Kalteng.

Oleh sebab itu pemerintah masih memberikan tenggang rasa meski pedagang tidak mengantongi izin yang sah.

"Karena ini buah musiman dan yang jualan adalah warga asli sini, maka tetap kita berikan toleransi kepada mereka," kata Kepala Dinas Perindagkop, Rawang, Senin 17 Februari 2020.

"Tapi kalau sudah habis musimnya, maka harus dibongkar bangunan pondok yang ada di sini," imbuhnya.

Sementara itu pedagang di lokasi tersebut mengaku siap membongkar sendiri pondok jualan buah yang mereka bangun.

Pedagang menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena masih bisa memberikan toleransi. (HENDRI/B-6)
 

Berita Terbaru