Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Arahan Kementerian Dalam Negeri Soal Pengelolaan Dana Desa di Kalteng

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 Februari 2020 - 23:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sejumlah poin penting disampaikan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni dalam kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa di Aula Jayang Tingang, kantor gubernur Kalteng, Kamis, 20 Februari 2020.

“Jadi Menteri Dalam Negeri menyampaikan arahan bapak presiden, ada 3 hal. Pertama, harus dicairkan awal tahun sehingga bisa membantu perekonomian di desa,” katanya.

Kedua, lanjut dia, mengutamakan ekonomi produktif di desa itu agar dapat menopang ekonomi di desa. Ketiga, perlu adanya manajemen dan pengawasan yang baik dalam rangka pengelolaan dana desa.

Menurutnya, selain memperkuat pengawasan, peningkatan kapasitas terhadap aparat desa juga perlu dilakukan. Sehingga mereka memahami bagaimana mengelola desa dengan baik. Tentunya juga untuk mencegah terjadinya penyelahgunaan dana desa.

Dia menuturkan, selama ini bentuk pelanggaran terkait dana desa di Kalteng tidak begitu banyak. Kendati demikian, ia berpesan sekecil apapun bentuk pelanggaran itu tetap menjadi kewajiban bersama untuk meminimalisir pelanggaran.

“Pembinaan seperti ini akan terus kita lakukan agar masyarakat khususnya pemerintah desa lebih memahami bagaimana pengelolaan dana desa, pertanggungjawabannya, pencairannya serta pengelolaan secara umum,” tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Kalteng, Sapto Nugroho mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalteng pada 2019 lalu telah melakukan bimbingan teknis percepatan pembentukan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020. Tujuan utamanya adalah sebagai upaya mempersiapkan persyaratan untuk penyaluran dana desa.

Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan dana desa kini menjadi sorotan banyak pihak. Besarnya dana yang bersumber dari APBN itu rawan disalahgunakan. Untuk itu, perlu banyak pihak melakukan pengawasan dan pengawalan secara berjenjang.

“Dalam hal ini juga saya mohon dukungan saudara kajati melalui kajari dan saudara kapolda melalui kapolres untuk terlibat melakukan pembinaan kepada desa,” harapnya.

Pembinaan yang dimaksud, lanjut dia, dalam bentuk pencegahan penyalahgunaan, bukan penindakan. “Penindakan hanya dilakukan terhadap kasus yang telah benar-benar menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (BUDI YULIANTO)

Berita Terbaru