Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Sosialisasi Peraturan Bupati soal Biaya Perjalanan Dinas dan Tambahan Penghasilan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 02 Maret 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur menggelar sosialisasi 2 Peraturan Bupati atau Perbub yaitu Perbub tentang perjalanan dinas dalam negeri dan Perbub tentang tambahan penghasilan atau tamsil bagi pegawai negeri sipil.

Dalam arahannya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan diterbitkanya Perbup ini untuk memperlancar pelaksanaan tugas kepala SPOD, PNS maupun tenaga kontrak non PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah atau dalam negeri.

"Hal ini terkait adanya biaya perjalanan dinas, sehingga dibuatkan peraturan sebagai upaya tertib administrasi dan tata kelola keuangan dalam perjalanan dinas," katanya, Senin, 2 Maret 2020.

Dia menjelaskan biaya perjalanan dinas akan dinaikkan, namun juga berpesan agar pejabat di lingkungan Pemkab Barito Timur tidak terlalu sering melakukan perjalanan dinas jika itu tidak benar-benar penting.

"Tamsil juga kita naikkan cuma yang kesehatan mungkin tidak naik karena sudah diatas khususnya dokter, kalau yang lain naik," lanjutnya.

Dia berharap kenaikan biaya perjalanan dinas dan tamsil tersebut diimbangi dengan peningkatan kinerja pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Barito Timur.

Ampera juga menyampaikan arahan tentang penggunaan dan penyerapan anggara serta tentang penataan kepegawaian.

Rapat sosialisasi dihadiri Sekda, Kepala BKPSDM, Camat serta Kepala OPD yang lain. (BOLE MALO/B-6) 

Berita Terbaru