Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jalur Khusus Angkutan Perusahaan di Kotim Harusnya Disediakan

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, mengatakan jalan khusus di Kotim harusnya sudah disediakan. Terutama untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan. 

Pasalnya, dia menyoroti angkutan CPO yang kerap ugal-ugalan di jalan. Hal tersebut tidak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa.

Menurut Handoyo sudah saatnya bagi Pemerintah Kotim dan Kalteng segera menegaskan perkebunan untuk membuat jalan khusus, sebab regulasi sudah ada. Apalagi, keluhan terhadap angkutan di jalan ini sudah sejak lama.

Dia mengatakan, jika mengacu kepada sejumlah regulasi yang ada itu maka seluruh investasi pertambangan dan PBS diwajibkan membangun jalan khusus untuk angkutan hasil produksi perusahaan. 

Ketentuan itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Jalan. 

Selain itu, kewajiban perusahaan mengurus izin penggunaan jalan khusus juga diatur dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Perda Provinsi Kalteng tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jalan, kemudian tahun 2013 lalu DPRD juga sudah mengesahkan perda inisiatif mengenai kewajiban membangun jalan khusus bagi perkebunan dan pertambangan. 

"Semangat lahirnya sejumlah regulasi itu mengatur kewajiban perusahaan untuk membuat jalan khusus, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain," tukasnya.

Selain dana daerah yang hanya akan terkuras untuk perbaikan jalan yang cepat rusak, pemerintah kabupaten juga kurang diuntungkan karena kontribusi dari industri justru banyak dinikmati perusahaan dan pemerintah pusat.

"Maka dari itu kami mendorong agar ada jalan khusus itu," tandasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru