Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Jalani Sidang Sabu Remaja Ini Sudah DPO Kasus Narkoba Lain

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja ini mengaku pasrah jika Polsek Baamang memprosesnya atas penetapannya sebagai DPO dalam kasus rekannya yang terlebih dahulu diproses dalam kasus sebelumnya.

"Memang sabu yang diamankan dari teman saya itu milik saya. Waktu itu mau saya temui takut saya masuk juga," kata remaja tersebut sebelum sidang dalam kasusnya, Selasa, 17 Maret 2020.

Beberapa waktu lalu remaja ini jadi DPO dalam kasus rekannya yang juga anak, di mana beberapa waktu lalu anak tersebut sudah divonis selama 2,5 tahun penjara di LPKA Palangka Raya.

Kini DPO itu ditangkap pasa Selasa, 18 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan H Anang Santawi, Gang Anugrah Rt 29 Rw 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim atas kepemilikan sabu 12,5 gram.

"Saya waktu itu kasihan juga dengannya. Dia ditangkap di barak saya. Berselang 10 menit saya sampai barak dia dibawa polisi katanya," ucap terdakwa.

Anak yang divonis selama 2,5 tahun itu diakui terdakwa kaki tangannya yang biasanya disuruhnya untuk mengantar sabu-sabu. Bahkan keduanya sebelum ditangkap tinggal di barak.

"Dia pernah menolong saya dulu. Makanya saat dia tidak ada tempat tinggal saya yang menampungnya. Ikut saya mengedarkan sabu baru saja kalau dia. Memang saya yang ajak," ucap anak yatim piatu ini.

Terdakwa mengaku memilih sebagai pengedar sabu karena tidak ada pilihan lain. Setelah tidak lagi bersama saudaranya, terdakwa harus mencukupi sendiri kebutuhannya hidupnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru