Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dakwaan Pasal Berlapis Terhadap Pejuang Lingkungan Dinilai Tidak Jelas

  • Oleh Naco
  • 16 April 2020 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - James Watt (47), seorang pejuang agraria dan lingkungan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur didakwa dengan pasal berlapis. Terkait itu, kuasa hukum menilai dakwaan tidak jelas.

James Watta dituduh menyuruh Dilik dan Hermanus mencuri buah sawit milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II. Padahal lokasi tempat mengambil buah sawit tersebut diyakini milik masyarakat.

Pada Senin, 6 April 2020 lalu, Pengadilan Negeri Sampit telah menggelar sidang Perkara Pidana Nomor: 112/Pid.B/2020/PN.Spt dengan terdakwa James Watt alias James bin Atie (Alm). Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Amalia.

JPU pada saat itu menggunakan dua pasal untuk mendakwa James Watt, yakni pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP dan Pasal 363 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KHUP.

Selanjutnya, pada sidang kedua, Senin (13/04), Tim penasihat hukum James Watt yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. 

"Dakwaan JPU tidak jelas, karena tidak menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh James Watt. Jaksa juga tidak menguraikan keabsahan kepemilikan tanah," kata Aryo Nugroho Waluyo, perwakilan tim kuasa hukum James Watt, Kamis, 16 April 2020.

Aryo menambahkan, dakwaan JPU ia nilai tidak cermat karena tidak menguraikan keabsahaan kepemilikan PT HMBP terhadap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 4.330 kilogram sebagai salah satu unsur legitimasi penerapan Pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurut Aryo, surat dakwaan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan pasal 63 ayat 2 KUHP, yang berbunyi, “jika suatu perbuatan pidana masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya khusus itulah yang diterapkan".

Sebelumnya James Watt, Hermanus dan Dilik didakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit oleh jaksa Rahmi Amalia. Dalam kasus ini James Watt didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan  Jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu Dilik dan Hermanus didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II. 

Dakwaam Rahmi Amalia yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di.PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Hermanus dan Dilik dalam kasus ini ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020. (NACO/B-11)

Berita Terbaru