Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelumnya Jadi Sopir Truk Tronton Alih Profesi Angkut Kayu Ilegal Atas Perintah Rahmad

  • Oleh Naco
  • 22 April 2020 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suparman (43) memilih profesi yang salah. Awalnya sebagai sopir truk tronton namun beralih sebagai sopir truk kayu ilegal.

Akibat itu akhirnya terdakwa berurusan dengan hukum. Rencananya usai pembacaan dakwaan sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan jaksa kayu itu diangkut dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Karena dijanjikan upah hingga terdakwa mengangkut kayu tanpa dokumen itu atas perintah Rahmad.

Dalam dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 22 April 2020 terungkap terdakwa diamankan pada Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Poros Parenggean Km 1 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

"Terdakwa mengangkut kayu Benuas 79 keping atau sekitar 9 meter kubik dengan truk Isuzu dengan nomor polisi DA 9801 HA," ucap jaksa.

Atas dakwaan itu, pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu tidak menyangkal dan mengakui atas perbuatan pertamanya itu.

Dalam kasus ini ia didakwa Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 hurug a junto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru