Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Pakai Helm, Usai Rampas Ponsel, 2 Sekawan Terobos Lampu Merah

  • Oleh Naco
  • 23 April 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Fadlin (20) dan Jodin Kurniawan (21) setelah berhasil merampas ponsel milik Triasih tanpa menggunakan helm langsung menerobos lampu merah. 

Menurut Triasih saat itu ia baru saja menjemput anaknya pulang sekolah, dalam perjalanan pulang sesampai di TKP, anaknya memegang ponsel miliknya.

"Saat di lampu merah saya pelan, langsung ada yang menarik ponsel saya yang dipegang anak. Terdakwa yang tidak pakai helm itu langsung kabur dan menerobos lampu merah," kata Triasih yang dibenarkan anaknya dihadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan.

Sementara itu saksi Kiki Armada mengaku diminta tolong korban melacak ponselnya. Hingga berhasil mengetahui di mana polisi pelaku hingga terdakwa berhasil diamankan.

"Waktu kejadian korban melapor dan setelah terlacak kami cari tahu dan diamankan kedua terdakwa," kata saksi polisi Triyanto, Kamis, 23 April 2020.

Pencurian dengan pemberatan, dilakukan keduanya pada hari Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan HM Arsyad (depan Toko Roti Raja) Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000. Kedua warga asal Nusa Tenggar Barat yang juga tinggal di Jalan Nyai Enat, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dianggap melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru