Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Membunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun karena Ekonomi

  • Oleh Teras.id
  • 02 Mei 2020 - 23:51 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut motif ekonomi menjadi pemicu kasus pembunuhan sopir taksi online berinsial ABR di Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, 30 April 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pelaku yang diketahui berinisial I (23 tahun) menyatakan alasan melakukan perampokan yang berujung pada hilangnya nyawa sopir taksi akibat terdesak hutang.

"Keterangan awal ini adalah masalah ekonomi. Dia terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan memiliki utang sekitar Rp 11 juta yang harus diselesaikan," kata Yusri, Sabtu, 2 Mei 2020.

Pelaku pun nekat melancarkan aksi perampokan. Kasus pembunuhan sopir taksi online diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial. Yusri menjelaskan pelaku memang telah berencana untuk melakukan perampokan.

I mencari korbannya dengan berpura-pura memesan taksi online dan melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan. Usai melancarkan aksinya pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka berencana mempreteli kendaraan hasil kejahatan dan menjualnya secara terpisah. Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya.

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur," kata Yusri. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. (TERAS.ID)

Berita Terbaru