Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbitkan Persetujuan Impor bagi Pabrik Gula, Ini Alasan Kemendag

  • Oleh Teras.id
  • 25 Mei 2020 - 13:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengungkap alasan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk produk Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada beberapa pabrik gula. Izin impor gula bagi pabrik yang berbasis tebu rakyat ini sudah terbit sejak November 2019.

Menurut Kemendag, SPI itu diberikan kepada beberapa pabrik gula dalam rangka mengantisipasi terjadinya kelangkaan gula menjelang Ramadan dan Lebaran tahun 2020. “Kebijakan impor gula diambil oleh Kementerian Perdagangan sebagai salah satu langkah strategis untuk mengisi kekosongan stok dan menyeimbangkan harga gula di dalam negeri," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Ahad malam, 24 Mei 2020.

Pada 29 November 2019, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor GKM termasuk untuk PT. Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Bulog. "PT GMM diberikan alokasi sebesar 30.000 ton berdasarkan rekomendasi
Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Wisnu menuturkan PT GMM kemudian mendapatkan persetujuan impor GKM kembali sebesar 29.750 ton pada 6 Maret 2020. Selain itu Perum Bulog juga mendapatkan persetujuan pengalihan gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) yang berlokasi di Dumai sebesar  20.000 ton pada 13 Maret 2020.

Perum Bulog juga memperoleh persetujuan Impor GKP sebesar
50.000 ton pada 7 April 2020 dan melalui PT GMM juga mendapatkan kembali persetujuan impor sebesar 35.000 ton pada 13 April 2020.

Persetujuan impor GKM yang akan diolah menjadi GKP oleh PT GMM telah direalisasikan 100 persen sebanyak 29.750 ton pada 4 April 2020. Sedangkan pada 4 Mei 2020 PT GMM realisasi impornya telah dilakukan sebanyak 20.000 ton.

“Dari total Persetujuan Impor GKM sebanyak 64.750 ton, telah direalisasikan oleh PT GMM sebanyak 49.750 ton. Sedangkan persetujuan pengalihan PT SMIP belum dapat dipenuhi komitmennya secara keseluruhan kepada Bulog untuk menyalurkan 20.000 ton karena yang telah disalurkan baru sebesar 3.800 ton,” kata dia.

Adapun untuk impor GKP pada 2 Mei 2020 telah direalisasikan sebanyak 21.800 ton. Hal ini yang menyebabkan salah satu alasan kurangnya pasokan GKP di pasar adalah belum maksimalnya realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu yang diberikan Persetujuan Impor karena negara-negara pemasok gula seperti India, Thailand dan Australia juga menerapkan lockdown untuk mengurangi perluasan pandemi COVID-19 sehingga terganggunya jalur transportasi dan logistik dari sentra produksi menuju pelabuhan muat di negara importir.

“Selain itu, importir gula juga mengalami kesulitan mendapatkan kapal pengangkut karena adanya protokol kesehatan yang harus diikut di negara asal impor,” ujar Wisnu.

Kondisi itu, kata dia, memicu pergeseran pasokan impor GKM sebagai bahan baku GKP, yang semula diperkirakan akan masuk di Indonesia pada Maret dan April 2020 menjadi Mei dan Juni 2020. Akibatnya, terjadi kekurangan pasokan gula untuk masyarakat pada bulan-bulan tersebut.

Berita Terbaru