Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pesan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kapuas saat Bagikan Blanko Ijazah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Juli 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kapuas H Sajarwan telah membagikan blanko ijazah untuk Madrasah Aliyah (MA), baik itu Negeri maupun Swasta, bertempat di Aula Kependidikan Kantor Kemenag setempat.

H Sajarwan berpesan dan mewanti-wanti kepada pihak madrasah, karena dalam penulisan ijasah karena tahun ini blanko ijasah yang diberikan sesuai dengan peserta yang ikut sebagaimana surat keputusan penetapan kelulusan di Satuan Pendidikan masing-masing.

“Jangan sampai pembagian ijasah ini berlarut-larut, paling tidak 1 bulan setelah diterima oleh Satuan Pendidikan dari kantor ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan," pinta Sajarwan, Jumat, 3 Juli 2020.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar pihak madrasah segera menindaklanjuti kalender pendidikan yang telah dsepakati untuk dirumuskan kembali di Satuan Pendidikan masing-masing, dengan membuat KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

"Diantaranya membuat program pembelajaran, perencanaan, proses pembelajaran dan sebagainya," kata dia.


Sebelum tahun pelajaran baru dimulai, dan KTSP ini harus diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kasi Pendidikan Madrasah. "Karena ini merupakan dokumen penting untuk salah satu persyaratan akreditasi nantinya," jelasnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan mulai berlakunya KMA 184 Tahun 2019, tentang Implementasi Kurikulum pada Madrasah dan berharap kepada semua Madrasah Aliyah baik Negeri dan Swasta untuk menyesuaikan regulasi tersebut.    

Selanjutnya awal Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020 yang mana bukan berarti dilaksanakan dengan tatap muka disaat kondisi Covid-19 ini, yang mana syarat pembelajaran tatap muka.

Yang pertama yakni zona hijau yang merupakan syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Kedua jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Berita Terbaru