Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Pikap Dinilai Lalai saat Berkendara Hingga Tewaskan Pejalan Kaki

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Juli 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sopir pikap yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Slamet Rusnanto mulai diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 29 Juli 2020.

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara sehingga menewaskan seorang pejalan kaki. Itu sebagaimana dakwaan jaksa Nofanda Prayudha B.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pangkalan Muntai RT 07 Dusun Diung, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Akibat kelalaian terdakwa dalam berkendara, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata jaksa.

Kronologisnya, berawal saat terdakwa mengendari pikap Suzuki Carry Futura warna hitam dari Jalan Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara menuju Pangkalan Bun.

Di lokasi kejadian, tepatnya jalan arah Riam Durian menuju Kotawaringin Lama kendaraan melalu dengan kecepatan 60 km/Jam. Saat bersamaan, korban Aslah menyeberang jalan dari bahu jalan sebelah kanan dengan berlari.

"Karena terdakwa tidak melihat ada orang nyebrang dan jarak yang dekat, maka terjadilan tabrakan. Korban tergeletak tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Puskesmas Kotawaringin Lama. Korban meninggal dunia di puskesmas," ungkapnya.

Lanjutnya, dilokasi kejadian pada saat itu kondisi jala sepi, marka jalan berupa garis putus - putus, daerah pemukiman penduduk dan tidak terdapat penerangan jalan.

Sebagaimana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 108 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, terdakwa dinilai lalai tidak menggunakan lampu panjang saat melintasi jalan yang tanpa atau minim lampu penerangan. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru