Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Ganti Rugi 4 ASN Kotawaringin Barat Ditolak

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Agustus 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menolak permohonan gugatan ganti rugi 4 ASN Kotawaringin Barat. Adapun nilai gugatan itu diketahui sebesar Rp 7,7 miliar lebih.

Adapun 4 ASN yang mengajukan permohonan gugatan ganti rugi ke Polda Kalteng, Kejaksaan, dan Kementerian Keuangan tersebut yakni Akhmad Yadi Kepala Dinsos Kobar, M Rosihan Pribadi Kadisdik Kobar, Lukmasnyah pegawai BPN, dan Muhammad Firmansyah Permana pegawai PTSP Kobar, selaku ahli waris dari Milla Karmila.

"Setelah mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah atas kasus penggelapan aset, selanjutnya merasa tidak bersalah dan ada prosedur yang disalahi.  4 ASN itu kemudian mengajukan gugatan ganti rugi senilai Rp 7 miliar lebih," kata Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Perdata dan TUN, Budi Sulistyo, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Dia mengatakan, setelah gugatan ganti rugi ditolak pengadilan, 4 ASN tersebut masih akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami saat ini masih menunggu memori banding dari mereka. Karena belum diterima, kami belum bisa menanggapi memori tersebut," ungkapnya.

Adapun permintaan ganti rugi ini terkait kasus eks balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kobar. Tanah tersebut menjadi objek sengketa antara Pemkab Kobar dengan pihak ahli waris, Brata Ruswanda.

Sengketa lahan tersebut telah berlangsung bertahun - tahun, bahkan kasus perdatanya sudah sampai ke Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, sengketa lahan tersebut juga masuk ke ranah pidana dan menyeret 4 ASN Kotawaringin Barat. namun dalam perjalanannya divonis bebas dan tidak bersalah.

Atas dasar vonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah itulah, mereka kemudian mengajukan gugatan ganti rugi. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru