Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Warganya Dimintai Keterangan, Sejumlah Tokoh Bersama Warga Desa Bakonsu Datangi Mapolres Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Agustus 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah tokoh bersama warga Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lamandau, Minggu 9 Agustus 2020. Tujuan kedatangan mereka adalah bentuk dukungan moril terhadap tiga warganya yakni Dekas, Jojon dan Heri Lada yang diundang pihak kepolisian untuk diklarifikasi atas laporan warga atas nama Eteria.

Seperti tertuang dalam surat undangan klarifikasi dari Polres Lamandau Nomor: B/1125/VIII/2020/Res Lamandau yang dilayangkan kepada Jojon dan dua warga lainnnya, diketahui bahwa mereka diundang polres untuk diklarifikasi atas adanya laporkan saudara Eteria ke Polres Lamadau tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau perampasan yang terjadi pada 15 Juli 2020 lalu.

"Betul, mereka (tiga orang masyarakat Desa Bakonsu) kita undang untuk diklarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak pidana. Meminta klarifikas ini sebagai langkah yang sangat biasa diambil ketika kita menjalankan tugas penyelidikan terhadap adanya suatu laporan," kata Kapolres Lamandau melalui Kasatreskrim, Iptu Far'ul Usaedi saat dibincangi wartawan. 

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakonsu, Antonius Ladi dan sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat yang juga turut datang mendampingi tiga warganya itu memastikan bahwa, kedatangannya tidak lain hanyalah sebagai bentuk dukungan moril atas sikap yang telah diambil masyarakat Desa Bakonsu. 

"Kenapa saya katakan masyarakat Desa Bakonso Karena tiga orang warga kami ini dilaporkan atas tindakan yang dilakukan secara kolektif yang hampir melibatkan semua masyarakat yang ada di Desa Bakonsu, kecuali Kades (Kepala Desa Yance)," kata Antonius. 

Tiga warga kami itu, lanjut dia, dilaporkan karena dugaan tindak pidana yang nyata-nyata tidak hanya dilakukan secara individu melainkan bersama-sama dengan seluruh masyarakat Desa Bakonsu lainnya, termasuk pihak perwakilan yang datang ke Mapolres.

Sementara itu, Tokoh Adat Desa Bakonsu, Y Melihen meyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan Eteria yang juga Ketua Koperasi Sekobat Jaya Mandiri itu justru dinilai bertentangan dengan hasil dari musyawarah adat masyarakat Desa Bakonsu. 

"Laporannya kan ini dugaan pemerasan atau perampasan, padahal faktanya justru kami masyarakat Desa Bakonsu itu mengamankan unit kendaraan damtruk dan dua orang pengemudinya karena telah melakukan pelanggaan adat sebagaimana keputusan dalam berita acara pelaksanaan Ritual Adat Dayak Tomun tentang 'Tanah Kontak Arai Bojur' di Lahan LH, wilayah Desa Bakonsu yang dilaksanakan pada 5 Juli 2020 lalu," sebutnya. 

Dalam ritual adat yang diikuti seluruh masyarakat Desa Bakonsu itu, tambah dia, termuat enam poin kesepakatan bersama yang antara lain adalah dilarang beraktivitas termasuk pemanenan di lahan Desa Bakonsu. Lahan dimaksud adalah dengan luasan sekira 100 hektare sebagaimana putusan dari pengadilan beberapa waktu lalu.

Larangan aktivitas hasil keputusan adat itu berlaku terhitung 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 19 Juli 2020 dan berlaku untuk semua pihak termasuk masyarakat Desa Bakonsu.

Berita Terbaru