Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Soroti Penerapan K3 Perusahaan terkait Kematian Buruh di Kebun

  • Oleh Naco
  • 17 September 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Hal tersebut terkait insiden karyawan perusahaan sawit yang ditemukan tewas di lahan banjir beberapa waktu lalu.

“Kalau saya melihat ada unsur kelalaian, kalau karyawan meninggal di lokasi pekerjaan," kata Abadi, Kamis, 17 September 2020.

Abadi mengatakan, penerapan K3 perlu dipertannyakan dan didalami. Dan dalam Pasal 359 KUHP disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.

Menurut Abadi, rambu K3 ini menjadi bagian penting dari penerapan di perusahaan. Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012, perusahaan wajib memasang rambu-rambu K3 sesuai dengan standar dan pedoman teknis serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Dalam Pasal 14 huruf (b) juga disebutkan, pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya.

Semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat serta terbaca. Dan itu berdasarkan petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. (NACO/B-11)

Berita Terbaru