Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir yang Menewaskan 2 Pelajar SMP Minta Majelis Hakim Percepat Persidangan

  • Oleh Naco
  • 29 September 2020 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Suwandi Acnion tidak menyangkal atas apa yang didakwakan Jaksa atas kasus lakalantas yang menyeretnya hingga menjadi terdakwa.

Namun pria yang akibat perbuatannya menewaskan 2 pelajar ini meminta kepada majelis hakim agar mempercepat proses persidangan itu.

"Mohon yang mulia agar proses sidang ini dipercepat, saya mengaku salah atas perbuatan saya ini dan tidak keberatan atas dakwaan jaksa," katanya, Selasa 29 September 2020.

Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menjelaskan persidangan itu tentunya harus melalui proses.

Seusai pembacaan dakwaan penuntut umum diberikan waktu untuk mengajukan saksi dipersidangan jika semuanya hadir maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa nantinya akan diberikan kesempatan jika ingin mengajukan saksi meringankannya, setelah itu baru agenda pembacaan tuntutan, pembelaan dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Lakalantas yang menewaskan 2 korban yang masih dibawah umur ini terjadi pada Minggu, 12 Juli 2020 di Jalan Tjilik Riwut 10, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu kedua korban mengendarai motor Yamaha Nmax datang dari arah Kota Besi menuju Sampit. Sementara terdakwa dari arah Sampit menuju Kota Besi.

Terdakwa saat itu mengendarai Toyota Avanza dengan nomor polisi KH 1968 FK membawa penumpang anak dan istrinya, tabrakan tidak dapat dihindarkan lagi hingga korban tewas di lokasi kejadian.

Dia didakwa jaksa Pandu N dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru