Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bahar Bin Smith Lapor Dugaan Kriminalisasi ke Anggota DPR RI

  • Oleh Teras.id
  • 29 Oktober 2020 - 14:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, melaporkan dugaan kriminalisasi kliennya itu ke anggota DPR RI. Dugaan kriminalisasi muncul karena Bahar kembali ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang sopir taksi online di 2018.

Padahal menurut Aziz, kasus itu sudah selesai dan berujung pencabutan laporan oleh korban. Kedua pihak pun sudah berdamai dan menganggap kasus itu sebagai salah paham.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke anggota DPR RI kemarin. Kami lapor ke Habiburokhman," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, Habiburokhman berjanji akan menindaklanjutinya. Politikus asal Partai Gerindra itu akan meneruskan aduan dugaan kriminalisasi itu ke Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Penetapan tersangka Pentolan Front Pembela Islam atau FPI itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, seperti dikutip Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor. (TERAS.ID)

Berita Terbaru