Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tabrak Belakang Tongkang hingga Renggut 1 Nyawa, Nahkoda Kapal KM Surya Pratiwi Dinilai Lalai

  • Oleh Naco
  • 03 November 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riono, nahkoda kapal KM Surya Pratiwi didakwa dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan nahkoda kapal penarik tongkang bermuatan kayu milik PT Sarpatim.

Dalam dakwaan jaksa Rahmi Amali, yang dibacakan pada persidangan Selasa, 3 November 2020 itu, terdakwa dinilai lalai menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan korban bernama Saipul. Terdakwa juga tidak menyangkal atas dakwaan itu.

"Benar yang mulia, akibat kelalaian saya ini hingga mengakibatkan adanya korban jiwa," ucap terdakwa.

Menurut jaksa, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 9 September 2020 di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa yang merupakan karyawan PT Pelayaran Ratu Kidul Nusantara Surabaya dan bertugas sebagai nahkoda kapal itu menabrak belakang tongkang GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I. Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas.

Terdakwa tidak dapat menghindar lagi karena posisi sudah dalam kondisi terlalu dekat, hingga tabrakan terjadi. Usai dakwaan, sidang pekan mendatang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru