Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotim Ringkus 2 Bandar Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 November 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 2 bandar sabu, dengan barang bukti sebanyak 110,77 gram. 

Kedua tersangka tersebut yakni WP alias Ajiansyah (36) dan AS alias Tri 45. Mereka ditangkap 2 tempat yang berbeda, namun satu jaringan. 

"Keduanya merupakan satu jaringan, meski ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, saat rilis kasus tersebut, Rabu, 04 November 2020. 

Dirinya menerangkan, pihaknya lebih dulu menangkap Ajiansyah di Jalan Marbabu, Kecamatan Baamang, Sampit. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket seberat sabu seberat 10,05 gram, di stang motor metik miliknya. 

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria yakni Tri. Sehingga dilakukan pengembangan, dan mendatangi pria tersebut di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Ditemukan tersangka sedang berada di tepi jalan. Sehingga dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu berukuran besar dengan berat 100,72 gram. Yang dibuang tersangka di semak-semak. 

"Tersangka kedua sempat membuang barang bukti tersebut di semak-semak, namun berhasil kami temukan," kata Jakin. 

Saat ini kedua tersangka sudah ditangkap dan masih dalam pendalaman di Polres Kotim. Guna mengetahui asal usul barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru