Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu di Kelurahan Kuala Kuayan, Perempuan 40 Tahun Ini Diringkus Polsek Mentaya Hulu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 05 November 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial PY alias Ipit (40), diringkus jajaran Polsek Mentaya Hulu, karena tertangkap mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Tersangka ditangkap di rumahnya ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam tas," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Kamis, 5 November 2020. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 7,78 gram, sebuah bong, 2 pak plastik klip, sebuah timbangan, 7 buah pipet kaca, sebuah isolasi, 2 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, tas, dan timbangan digital. 

Perempuan pengurus rumah tangga ini diduga sudah lama menjalani bisnis haram tersebut. Dan baru diketahui setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Jumai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Saat, polisi melakukan penyelidikan, tersangka berada di teras rumah. 

Sehingga langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Hingga menemukan sabu yang disimpan dalam tas hitam dirumahnya. 

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mentaya Hulu, guna mengetahui asal usul narkoba tersebut," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru