Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Dijadikan Saksi, Hakim akan Keluarkan Penetapan Panggil KSOP Sampit

  • Oleh Naco
  • 09 November 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus kecelakaan air dengan terdakwa Riono, nahkoda KM Surya Pratiwi yang menewaskan Saipul nahkoda TB Aik Gadis I (milik PT Sarpatim) berlanjut digelar Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 9 November 2020.

Dalam persidangan lanjutan ini, majelis hakim memertanyakan pihak KSOP Sampit yang tidak dijadikan sebagai saksi.

Padahal KM Surya Pratiwi bisa berlayar karena keluar izin surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP setempat.

Selain itu yang cukup mengejutkan majelis hakim, KM Surya Pratiwi diterbitkan SPB padahal kondisinya tidak layak jalan karena radar dan klakson tidak berfungsi. Itu diakui saksi Wiwit Sriyono, pandu KM Surya Pratiwi.

"Kita tunda dulu sidang ini, saksi agar hadir lagi sidang pekan datang, kita akan panggil nanti KSOP. Saksi akan dikonfrontir dengan yang menerbitkan izin (berlayar)," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Senin, 9 November 2020.

Menurut Joko, jika ada kelalaian jangan sampai hanya menyeret terdakwa. Apalagi jika ada yang harus bertanggung jawab, maka harus turut diminta pertanggungjawabannya.

Selain Wiwit saksi yang diminta untuk hadir kembali yakni Firman Aditya, Yusifa Catur serta personel Ditpolair Polda Kalteng.

Seperti diketahui kapal kargo KM Surya Pratiwi menabrak tongkang loading kayu milik PT Sarpatim, GS5 yang ditarik TB Aik Gadis I hingga menyebabkan TB Aik Gadis I tenggelam.

Kejadian itu pada Rabu, 9 September 2020 di perairan Mentaya, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat kejadian itu TB Aik Gadis I terbalik hingga mengakibatkan nahkodanya Saipul tenggelam dan ditemukan tewas. (NACO/B-11)

Berita Terbaru