Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Akui Uang Sebagai Hasil Penjualan dan Sebut Zenith dan Dextro Belum Sempat Terjual

  • Oleh Naco
  • 18 November 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hendra Hasmita alias Ehen mengutarakan pengakuan yang berbeda dari saksi polisi yang mengamankannya. Seperti halnya uang Rp 80 ribu itu dibantah sebagai hasil penjualan.

"Uang itu bukan hasil penjualan yang mulia, itu uang hasil jualan warung istri saya," ucap terdakwa pada persidangan Rabu, 18 November 2020.

Menurut terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit maupun Jaksa, Zenith sebanyak 35 butir dan Dextro yang tersisa 72 butir disimpan untuk dikonsumsi sendiri.

"Tapi jika ada yang beli saya jual, namun waktu diamankan belum ada terjual," ucap terdakw.

Terdakwa mengaku membeli Zenith dengan Nenek Danau yang tinggal di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu sebanyak 50 butir sementara Dextro sebanyak 100 butir.

Akan tetapi Zenith dan Dextro itu berkurang setelah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa yang mengaku kalau dirinya ketergantungan dengan obat tersebut.

"Sehari kalau Zenith itu saya tenggak 7 butir, dan kalau Dextro 10 butir, saya sudah terbiasa menggunakannya," ucapnya.

Dalam kasus ini terdakwa ditangkap pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 11.30 Wib di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan terdakwa, mdiamankan barang bukti obat Zenith sebanyak 35 butir sementara itu obat jenis Destro diamankan sebanyak 72 butir. (NACO/B-5)

Berita Terbaru