Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantor Kemitraan PT AGU Dihancur Sekelompok Warga Desa Pandran Raya

  • Oleh Ramadani
  • 19 November 2020 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Kantor Kemitraan PT Antang Ganda Utama di bawah naungan Dhanistha Surya Nusantara menjadi korban kemarahan sekelompok oknum warga Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Sabtu 14 November 2020.

Mereka juga merusak beberapa fasilitas lainnya berupa peralatan elektronik seperti komputer dan kendaraan roda empat milik PT AGU serta sempat menahan manajer kemitraan di suatu ruangan kantor. Mereka menahan manajer kemitraan dengan maksud untuk menukarkannya dengan 16 warga yang ditahan polisi.

Manajer SSL DSN Group, Said Abdullah didampingi General Manager DSN Group Raju Wardana di Kantor PWI Barito Utara menerangkan bahwa penahanan 16 warga Desa Pandran Raya tersebut bukanlah atas laporan dari PT AGU.

Menurutnya, penangkapan 16 warga Desa Pandran Raya ketika pihak kepolisian sedang melakukan patroli di wilayah tersebut dan melihat adanya aktivitas warga di lahan yang sudah disepakati pada saat mediasi bersama di Polres Barito Utara yang tidak boleh dilakukan pemanenan.

“Kami tidak ada melaporkan warga yang melakukan aksi pencurian tersebut, namun di lahan tersebut sudah disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas pemanenan maupun lainnya, sehingga anggota kepolisian yang sedang patroli di daerah tersebut melihat adanya aksi pemanenan tandan kelapa sawit oleh oknum warga langsung diambil tindakan dengan mengamankan sejumlah warga tersebut,” ungkap Said, Kamis 19 November 2020.

Said juga menyampaikan bahwa aksi pencurian TBS di lahan PT AGU juga sudah sering dilakukan oleh oknum-oknum sejak empat bulan lalu sehingga perusahaan mengalami kerugian sampai miliaran rupiah.

Sementara itu Sekretaris Kelompok Tani Kebun Lolo, Bahana Edwin mengungkapkan bahwa saat kejadian pengrusakan fasilitas kantor kemitraan tersebut, pihaknya sedang ada pertemuan di Desa Sikan, sehingga tidak mengetahui atas adanya pengrusakan tersebut.

“Baru pada malam sehabis kejadian, kami mendapatkan kabar mengenai adanya peristiwa pengrusakan terhadap kantor kemitraan perusahaan tersebut,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, aparat Polres Barito Utara menahan 16 warga, termasuk 5 anak di bawah umur juga dibawa untuk diperiksa. Sedangkan 5 orang anak tersebut dipulangkan tinggal 11 orang ditahan.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan, Senin 16 November 2020 membenarkan bahwa polisi sedang menangani masalah di Pandran Raya.

Berita Terbaru