Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Polres Kotim Musnahkan 98,60 Gram Sabu Milik Seorang Tersangka

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 November 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 98,60 gram yang diamankan dari seorang tersangka berinisial AS alias Tri. 

"Hari ini kami dengan disaksikan oleh jaksa, Kepala Dinas Kesehatan, dan juga Anggota DPRD Kotim, memusnahkan barang bukti sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz, Jumat, 20 November 2020. 

Tersangka ditangkap pada 4 November 2020 lalu. Dia menjadi salah satu sasaran Satreskoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di Jalan Kopi Selatan. 

Tersangka merupakan warga Bogor yang datang ke Kotim hanya untuk menerima barang haram tersebut. Namun belum sempat mengedarkan secara luas, tersangka lebih dulu tertangkap. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur zat kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan. Agar tidak ada yang menyalahgunakan. 

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus sabu di Kotim ini. Guna menyelamatkan generasi bangsa," terang Aziz. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru