Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Tetap Ikuti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 untuk Perjalanan Dinas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 Februari 2021 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriaty Lambung mengatakan pihaknya tetap mengikuti Perpres Nomor 33 Tahun 2020 untuk mengatur perjalanan dinas.

"Kami tetap berpedoman dan mengacu pada petunjuk teknis atau juknis Perpres 33 itu untuk standar perjalanan dinas," kata Nenie, Selasa, 2 Februari 2021.

Dalam perpres tersebut memang disebutkan bahwa besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri rata-rata dipatok tidak lebih dari Rp 500.000. Hanya Provinsi Papua yang diberi batas maksimal Rp 580.000.

"Kemarin juga saya menerima kunjungan kerja dari DPRD Kapuas yang mempertanyakan perjalanan dinas tahun 2021 ini. Ya saya katakan bahwa kita tetap mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020 itu," tambah Nenie lagi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, penjelasan ini diberikannya kepada rombongan DPRD Kabupaten Kapuas yang datang berkunjung dengan tujuan kaji banding.

"Kami tidak ada perubahan, sesuai perpres itu saja. Kecuali memang kalau tahun ini ada revisi lagi. Kalau tidak ada, ya kita tetap menggunakan Perpres 33 itu," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru